Info Terbaru 2022

Tahun Ini Pns Akan Sanggup Embel-Embel Tunjangan

Tahun Ini Pns Akan Sanggup Embel-Embel Tunjangan
Tahun Ini Pns Akan Sanggup Embel-Embel Tunjangan
Besaran derma kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik  Tahun Ini PNS Akan Dapat Tambahan Tunjangan
Besaran derma kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) perihal indeks harga per daerah.
Mulai tahun ini seluruh pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat derma kemahalan. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN). Merujuk UU tersebut, pendapatan PNS terdiri atas tiga komponen. Yakni, honor pokok, derma kinerja, dan biaya kemahalan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan sejauh ini belum disepakati nominal derma kemahalan yang akan ditetapkan.

Baca: Cek Gaji Pensiun dan Tunjangan Hari Tua PNS

Yang jelas, besaran derma kemahalan akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) perihal indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu tempat dan tempat lain, bergantung tempat tugas.

”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” kata Setiawan yang kutip dari JPNN (08/05/17)

Selain akan memutuskan derma kemahalan, pemerintah berencana merombak denah perbandingan honor pokok dan tunjangan. Selama ini, derma lebih besar daripada honor pokok, rasionya mencapai 1:3. Hitungan itu diwacanakan untuk diganti sampai rasio honor pokok dan derma 1: 12. Namun belum niscaya apakah honor pokok turun atau derma naik.

Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diperlukan rampung tahun ini. Dengan begitu, hukum tersebut bisa pribadi diaplikasikan.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90