Info Terbaru 2022

Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Honor Guru Honorer

Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Honor Guru Honorer
Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Honor Guru Honorer
kontrak kerja lazimnya harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya Kemendikbud Prihatin Tak Ada Jaminan Gaji Guru Honorer
Kemendikbud mengaku prihati kalau ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengaku prihati kalau ada kontrak kerja guru yang tidak mencantumkan klausul gaji. Menurutnya, kontrak kerja lazimnya harus mencantumkan durasi kerja sekaligus besaran gajinya.

Ketua Umum IGI Muhammad Ramli Rahim menjelaskan banyak guru honorer yang diikat kontrak oleh pemerintah tempat (pemda). Tetapi klausul di dalam kontrak tersebut, guru honorer tidak mendapatkan atau dihentikan menuntut gaji.

Guru menerimanya alasannya mereka merasa dengan adanya ikatan kontrak itu, sanggup dipakai sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru. Jika lolos sertifikasi, mereka berhak mendapatkan pinjaman profesi guru mulai Rp 1,5 juta per bulan.

Baca: Syarat Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum 2016

Terkait dengan surat kontrak kerja untuk syarat ikut sertifikasi, Pranata menampiknya. Dia menegaskan surat keterangan kontrak kerja antara pemda dengan guru honorer, tidak sanggup jadi syarat ikut sertifikasi.

Seperti yang lansir dari JPNN (05/05/17) Pranata mnjelaskan sertifikasi memang dibolehkan untuk guru swasta. Yaitu, guru swasta itu harus berstatus guru tetap yayasan atau guru tetap pemda bukan guru dengan ikatan kontrak.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90