Info Terbaru 2022

Lima Hari Sekolah Dimulai Tahun Fatwa 2017-2018

Lima Hari Sekolah Dimulai Tahun Fatwa 2017-2018
Lima Hari Sekolah Dimulai Tahun Fatwa 2017-2018
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun fatwa 2017-2018. Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bab dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K).

"Untuk kegiatan P3K itu, mulai tahun fatwa 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, dilarang kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan," kata Muhadjir yang kutip dari Pikiran Rakyat (12/12/16).

Kemudian guru yang sudah menerima dukungan profesi, memenuhi jam mengajar tatap muka 24 jam per ahad tidak lagi menjadi syarat. Guru dilarang lagi memenuhi sasaran syarat jam mengajarnya itu ke sekolah-sekolah lain. Cukup diisi di sekolah kawasan mengajar tetapnya masing-masing dengan delapan jam di sekolah.

Baca juga: Presiden Restui Full Day School

"Dua puluh empat jam tatap muka jika tidak berkecukupan dilaksanakan di sekolahnya, nanti ada peraturan menteri, sanggup diganti kegiatan lain yang ada di sekolahnya, tidak di sekolah lain," kata Muhadjir.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90